Petugas dari Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang dalam kurun waktu Januari hingga awal Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 31 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa sebagian besar kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan peredaran narkoba jenis sabu yang masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
foto : antaranews.com
